Sabtu 12 May 2018 05:15 WIB

Mengapa Ada Rutan di Mako Brimob?

Ada ketentuan yang dinilai tak dijalankan oleh Polri dan Kemenkumham.

Penjagaan ketat terlihat di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta dihiasi sejumlah karangan bunga yang dikirimkan dari pejabat negara, Jumat (11/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Penjagaan ketat terlihat di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta dihiasi sejumlah karangan bunga yang dikirimkan dari pejabat negara, Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Kekisruhan di rumah tahanan (rutan) cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, mendapat perhatian berbagai pihak. Tak sedikit yang menyoroti soal kelayakan Mako Brimob tersebut untuk menjadi rumah tahanan. 

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai fungsi Markas Komando (Mako) Brimob harus dikembalikan sebagaimana mestinya pascarusuhnya rutan di dalam kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Berkait kerusuhan Rutan Mako Brimob banyak hal yang harus dikaji terlebih dulu dari aspek historisnya. Timbul pertanyaan buat apa rutan di Mako Brimob?," katanya, Jumat (11/5).

Ia menyebutkan Rutan Mako Brimob itu hanya diperuntukkan bagi  anggota polisi yang sedang menghadapi proses hukum atau pelanggaran etika. Ini agar polisi tidak digabungkan dengan tahanan lain guna melindungi keselamatan anggota kepolisian. Hal itu termasuk bagian dari pascapemisahan TNI dan Polri. 

Selanjutnya, kata ia, harus dipahami makna rutan dan lapas. Rutan adalah penempatan penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa namun jika sudah jadi narapidana dan berkekuatan hukum tetap maka pembinaan semestinya di lapas. 

Namun ironisnya, kata dia, pada saat yang sama tejadi kelebihan kapasitas lapas sehingga rutan pun dijadikan tempat pembinaan.  Ini yang jadi masalahnya. Sehingga mabes Polri dan Kementerian Hukum HAM menjadikan Mako Brimob sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Kemenkumham berdasarkan Permenkumham nomor 01/PR.02/03/2007, paparnya.

Pasal 1 angka 2 PP 27 tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksana KUHAP sudah tegas memberikan batasan definisi dan penempatan termasuk dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 tahun 1995 sehingga sangat jelas kriteria batasan antara rutan dan lapas. "Ketentuan ini yang tidak dijalankan oleh Polri dan Kemenkumham," katanya.   "Justru melalui Permenkumham tahun 2007 lah yang jadi celah berubahnya fungsi Rutan Mako Brimob," katanya.

Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1995 jo Pasal 7 PP 58 tahun 1999 sudah menjelaskan dalam penempatan klasifikasi rutan atau lapas harus ada persamaan terhadap umur, jenis kelamin dan jenis tindak pidana yang dilakukan. 

"Ini yang tidak dijalankan oleh kementerian hukum walaupun memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu tempat menjadi rutan. Kekeliruannya adalah dengan menggabungkan napi dari macam macam tindak pidana di rutan," katanya. 

Hal itu, kata dia, adalah tidak tepat dan tidak menjalankan UU, KUHAP dan Peraturan Pelaksana KUHAP.  Apalagi jika sudah mengetahui kapasitas yang melebihi jumlah napi sehingga fungsi sasaran pembinaan dan pengawasan tidak dapat dilakukan optimal atau ditindaklanjuti.

"Inilah yang dapat menjadi salah satu pemicu sehingga kini semua pihak prihatin sampai harus ada korban yang meninggal dan luka luka. Maka tidak ada pilihan lain selain mengembalikan fungsi Mako Brimob sebagaimana mestinya," katanya. 

Setidaknya lima anggota polisi dan satu narapidana tewas dalam kericuhan dua beberapa waktu yang lalu. Polisi menyebut kericuhan disebabkan oleh masalah makanan. Kendatin sejumlah pihak meragukan klaim Polri tersebut, karena dianggap masih banyak pertanyaan yang belum dijawab.

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan, Muhammadiyah berdukacita kepada keluarga korban wafat dalam kerusuhan di Mako Brimob. Muhammadiyah sangat prihatin atas kekerasan yang terjadi di Mako Brimob. Ia meminta penggunaan rutan Salemba di Mako Brimob dievaluasi.

"Kejadian itu merupakan tamparan keras bagi aparatur keamanan, khususnya Brimob yang selama ini dianggap sebagai pasukan elite kepolisian. ''Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja jajarannya, termasuk penggunaan Mako Brimob sebagai tempat penahanan para tersangka tindak pidana,'' tulis Mu'ti melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/5).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement