Senin 14 May 2018 13:27 WIB

Najib Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia

Najib Razak dilaporkan atas dua tuduhan.

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) mengajukan laporan terhadap mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak. Dilansir the Star, Senin (14/5), mantan pejabat Investigasi dan Direktur Intelijen MACC Abdul Razak Idris mengajukan dua laporan ke MACC pada Senin (14/5) pagi.

Satu tuduhan menyebutkan bahwa Najib telah menggunakan posisinya untuk gratifikasi. Sementara itu, tuduhan lainnya terkait kepemilikan properti Najib yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

"Alasan saya mengajukan laporan hari ini adalah agar MACC dapat mengambil tindakan cepat," katanya kepada wartawan sebelum memasuki markas MACC untuk menyampaikan laporannya.

Abdul Razak juga menjelaskan terkait alasannya baru melaporkan Najib saat ini. Ia mengatakan, jika ia membuat laporan serupa pada masa pemerintahan Najib, laporan itu tidak akan diproses.

"Beberapa juga khawatir tentang saya karena berani keluar untuk mengajukan laporan, tetapi tidak apa-apa. Aku sudah berusia 69 tahun. Kalau aku mati, aku mati untuk negara ini," kata Abdul Razak.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Dzulkifli Ahmad mengajukan surat pengunduran dirinya hari ini. Sebuah sumber mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Sekretaris Utama Pemerintah Ali Hamsa.

Dzulkifli diangkat sebagai ketua komisi MACC 1 Agustus 2016. Masa jabatannya berakhir pada 31 Juli 2021. Dia menggantikan Abu Kassim Mohamed karena masa jabatannya telah berakhir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement