REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabupaten Tegal tidak akan mengalami krisis kepemimpinan, menyusul wafatnya Bupati Tegal non aktif, Enthus Susmono, akibat serangan jantung, pada Senin (14/5) petang. Ini karena masih ada wakil bupati nonaktif yang secara perundangan memungkinkan untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) bupatiTegal hingga masa jabatan Enthus berakhir, pada 8 Januari tahun 2019.
Plt Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko mengatakan, baik Enthus Susmono maupun Umi Azizah, merupakan pasangan calon pejawat yang kembali maju pada pilkada Kabupaten Tegal 2018.
Sehingga, sesuai dengan ketentuan tahapan pelaksanaan pilkada, keduanya telah mengajukan cuti, terhitung mulai 15 Februari 2018 dan masa cutinya berakhir hingga 23 Juni 2018 mendatang.
Setelah masa cuti berakhir, terhitung 24 Juni 2018, maka bupati Tegal, Enthus Susmono dan Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah akan aktif kembali untuk menghabiskan sisa masa jabatannya yang tinggal enam bulan.
"Namun karena secara perundangan Enthus Susmono berhalangan tetap, maka tugas sebagai kepala daerah akan dilakukan oleh Umi Azizah sebagai pelaksana tugas (Plt), ujar Heru, Selasa (15/5).
Selama mejadi Plt Bupati Tegal, lanjut Heru, Umi Azizah juga masih bisa diproses menjadi bupati Tegal melalui usulan DPRD. Karena ketentuan dan perundangan yang mengatur ada.
Kendati begitu, dengan wafatnya Enthus Susumono, hingga berakhirnya masa jabatan bupati Tegal Periode 2014- 2019 tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan daerah.
"Karena sesuai perundangan Ibu Umi masih bisa menjadi pelaksana tugas, untuk menghabiskan sisa periode kepemimpinan di Kabupaten Tegal," kata Heru.