Rabu 16 May 2018 23:06 WIB

Anggota Geng Motor Jepang Divonis Delapan Tahun Penjara

Para terdakwa dinilai berperilaku sopan selama persidangan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Kondisi terkini Toko Pakaian Fernando yang dijarah geng motor bernama Geng Jepang, kerugian ditaksir mencapai Rp 13 juta, Selasa (26/12).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kondisi terkini Toko Pakaian Fernando yang dijarah geng motor bernama Geng Jepang, kerugian ditaksir mencapai Rp 13 juta, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK  --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis delapan terdakwa geng motor Jembatan Mampang (Jepang) Depok dengan hukuman delapan tahun penjara dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (16/5). Kedelapan terdakwa terbukti bersalah melakukan penjarahan Toko baju yakni Toko Fernando, Jalan Sentosa Raya Nomor 17 RT04/11 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya pada 24 Desember 2017 lalu.

"Kedelapan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana pencurian, perampasan dengan kekerasan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Depok Oki Basuki Rachmat saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Pendapat Umum (JPU) yang menyatakan bahwa Terdakwa I Muhtyas Prasetya alias Bogel (18), Terdakwa II Ahmad Baqir (18), Terdakwa III Alpin Pratama alias Caong (20), Terdakwa IV Habibi Albar alias Bibi (18), Terdakwa V Renaldi Alvares alias Kribi (18), Terdakwa VI Dhimas Cahyo Pandita Hadiawan alias Karto (18), Terdakwa VII Aldi Wijaya alias Dendi (18) dan Terdakwa VIII Adithya Achmad Bachtiarsya (18) telah terbukti bersalah.

"Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Para terdakwa juga melakukan pencurian motor. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, berkata jujur, mengaku terus terang, tidak berbelit-belit, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang Oki.

Kejahatan para terdakwa yakni konvoi menumpang sepeda motor sebanyak 20 orang saling berboncengan melintasi Jalan Raya Bogor, sambil membawa senjata tajam celurit dan parang.

Sesampainya di depan Toko Fernando para terdakwa bersama rekan-rekannya masuk ke dalam toko dan mengambil 120 potong celana panjang Levis, celana pendek 11 potong, jacket lima potong dan kaos 12 potong. Atas kejadian itu Saksi Korban Candra, Pemilik Toko Frinando, menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp14 Juta.

Selain delapan terdakwa yang sudah diputus delapan tahun hukuman penjara, terdapat 12 terdakwa anggota geng motor Jepang lainnya yang masih menunggu putusan terkait turut serta melakukan tindak pidana pencurian, perampasan dengan kekerasan di PN Depok. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement