Kamis 17 May 2018 04:48 WIB

Logo dan Nomor Urut Masuk Citra Diri Parpol Pemilu 2019

KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers menyepakati pengertian citra diri partai politik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus tugas kampanye yang terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers menyepakati pengertian citra diri partai politik.  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkap, logo dan nomor urut partai termasuk bagian citra diri.

“Ini terkait dengan citra diri peserta pemilu legislatif 2019," ujar Wahyu di Gedung Bawaslu, Rabu (16/5).

Menurut Wahyu, sepanjang memenuhi dua unsur tersebut dan partai melakukannya dalam rentang waktu belum memasuki tahapan kampanye maka merupakan pelanggaran dan dapat ditindaklanjuti. "Selanjutnya, citra diri itu bersifat alternatif dan mengikat," ujar Wahyu.

photo
Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiah. (Republika/Dian Erika Nugraheny)

Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menegaskan, akan mengawal kegiatan penyiaran yang berkaitan dengan citra diri Pemilu 2019. "Mulai hari ini KPI akan terus mengawal yang berkaitan dengan iklan kampanye dengan citra diri dalam konteks pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019," kata Nuning.

Menurutnya, jika KPI menemukan kegiatan penyiaran, baik iklan maupun jenis apapun, yang memuat unsur logo partai dan nomor urut maka masuk dalam pelanggaran citra diri. Dengan demikian, KPI akan melakukan teguran kepada stasiun TV maupun pihak yang melakukan citra diri tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut kesepakatan definisi citra diri untuk menjawab sejumlah kasus dugaan pelanggaran kampanye  tak sesuai jadwal, termasuk soal citra diri. Ia berharap definisi citra diri dipahami oleh semua pihak, baik masyarakat maupun partai politik. 

Dengan demikian, tidak lagi ditemui pelanggaran kampanye berkaitan hal tersebut. “Kami meng-update beberapa perkembangan terkait kampanye baik Pemilu maupun Pilkada, yang kami tuangkan dalam kesepakatan sekarang itu penegasan soal apa yang dimaksud dengan citra diri," ujar Afifuddin.

photo
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin. (Republika/Dian Erika Nugraheny)

Definisi citra diri ini terkait pemasangan iklan partai politik sebelum masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September mendatang. Partai politik menganggap citra diri hanya terkait visi, misi, dan program, serta tidak termasuk logo dan nomor urut parpol. 

Ini seperti yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemasangan iklan polling di media cetak bulan lalu. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan meyakini, iklan polling tersebut bukan masuk pelanggaran kampanye. 

Raja Juli mengatakan, keyakinan tersebut sesuai dengan pasal 274 di Undang undang Pemilu, bahwa yang dimaksud dengan materi kampanye jika terkait visi, misi, dan program. Namun, dia mengatakan, iklan polling PSI sama sekali tidak memasukkan ketiga unsur tersebut.

Dia mengatakan pemuatan logo PSI di pojok depan iklan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam publikasi polling. Sebab, dia mengatakan, publikasi polling harus menyiarkan juga nama penyelenggara untuk mengetahui kredibilitas lembaga. 

Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Bawaslu memiliki batas akhir hingga Rabu (16/5) kemarin untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement