REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku sudah mendapat janji dari partai pendukung pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wiranto mengatakan janji itu setelah dia berbicara dengan perwakilan partai pendukung pemerintah terkait ini.
“Beberapa partai pendukung pemerintah dan juga partai-partai yang juga akan saya ajak bicara sepakat untuk menyelesaikan revisi itu dengan segera," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5).
Revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah dibahas lebih dari dua tahun, yaitu sejak April 2016. Wiranto mengatakan aturan itu merupakan payung hukum yang sangat dibutuhkan aparat keamanan, Polri, TNI, untuk menyelesaikan masalah terorisme.
“Itu dulu kami selesaikan, yang pasti kami harapkan segera payung UU, revisi mengenai UU yang membahas tindak pidana terorisme itu segera kami rampungkan," tambah Wiranto.
Wiranto pun menjamin keamanan masyarakat pada bulan puasa. Sekarang ini, dia mengatakan, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang melakukan kegiatan sehari-hari.
Wiranto meminta masyarakat mempercayakan penanganan menghadapi aksi teroris kepada aparat keamanan. Dia mengatakan aparat keamanan saat ini sudah diperintahkan untuk lebih meningkatkan kesiapsiagaan, dan penjagaan yang optimal.
“Diperintahkan meningkatkan seluruh kekuatan yang kita miliki untuk menghadapi itu," ungkap Wiranto
Baca Juga: Alasan Moeldoko Ingin Hidupkan Koopssusgab
Ia pun meminta agar masyarakat dapat membantu aparat keamanan untuk memberantas terorisme. Sebab, dia mengatakan, tindakan pelanggaran hukum yang dilawan ini merupakan aksi yang menimbulkan korban, dan ketakutan.
“Yang jadi korban bukan polisi saja tapi masyarakat juga, sehingga itu musuh kita bersama, harus kita hadapi bersama-sama," tambah Wiranto.
Bila revisi itu disahkan maka ada sejumlah tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan untuk mencegah teror. "Bagaimana penempatan pasukan, jumlahnya berapa, tentu tidak bisa kita sampaikan ke masyarakat, bagaimana gabungan pasukannya," ungkap Wiranto.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah menargetkan revisi UU Antiterorisme dilakukan pada masa sidang DPR selanjutnya yang dimulai 18 Mei 2018. Dia mengatakan, tidak ada perbedaan definisi mengenai terorisme, itu sudah selesai.
“18 Mei kan pembukaan masa sidang, nanti pimpinan pansus mengundang kami, kami minta segera disahkan, yang pasti pak Menko sudah memanggil partai pendukung pemerintah," kata Yasonna.
Baca Juga: Anggota DPR: Polri Keberatan Motif Politik dan Ideologi Masuk Definisi