Kamis 17 May 2018 14:30 WIB

Paslon Asyik akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

Paslon Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kaus #2019GantiPresiden.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Santi Sopia
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (paslon cagub) Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) akan melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Hal tersebut terkait teguran dari KPU dan Bawaslu karena paslon Asyik menggunakan kaus bertulis #2019GantiPresiden saat debat Pilkada Jabar, Senin (14/5).

"Kuasa hukum paslon Asyik sore ini juga akan mensomasi KPU Jabar dan Bawaslu Jabar terkait kasus pemakaian kaus #2019GantiPresiden pada debat publik di Universitas Indonesia, Senin lalu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (17/5).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, ada tiga poin dalam somasi yang dilayangak oleh paslon yang diusung Gerindra, PAN, dan PKS untuk pilgub Jabar itu.

Pertama, kata Dasco, mereka merasa memamerkan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden dan kalimat Kalau Asyik Menang Insha Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU Pilkada.