REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan rilis pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Jumlah pelanggaran pemilu itu yang terdata ialah sejak mulai penetapan pasangan calon hingga Kamis (17/5).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus menyebut terdapat sebelas berkas pelanggaran pemilu yang sudah ditangani. Dari jumlah pelanggaran itu, ternyata pelakunya didominasi oleh Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Rinciannya lima pelanggaran pemilu dari unsur Kepala Desa, tiga ASN, dua PPK dan satu pelanggaran yang dilakukan oleh istri Calon Gubernur, Ibu Atalia," katanya pada wartawan.
Bahkan, selain lima kasus pelanggaran pemilu oleh Kades, ada satu pelanggaran Kades lain yang kasusnya ditangani langsung oleh Bawaslu Jawa Barat. Pelanggaran oleh Kades berinisial YN itu mengenai bantuan dana kampanye ke Calon Wakil Bupati Subang. Diketahui YN dan sang Cawabup masih sanak keluarga.
"Satu desa berkasnya ditangani langsung oleh Bawaslu Jawa Barat yakni Kades Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras," ujarnya.
Adapun mengenai jenis pelanggarannya, kata Aziz terbilang beragam. Misalnya penggunaan mobil desa untuk acara kampanye. "Sampai dengan kampanye dukungan di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menilai pelanggaran yang didominasi oleh Kades dan ASN ini lantaran minimnya kesadaran untuk menaati aturan pemilu. Ia merasa kecewa dengan hal itu. Sebab Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya sudah menyosialasikan aturan pemilu secara menyeluruh baik ke para Kades maupun ASN.
"Kalau aturannya kami yakin mereka tahu. Cuma mungkin kesadaran untuk mentaati aturannya saja yang masih minim," tuturnya.
Ia berharap pelanggaran kampanye yang dilakukan baik oleh peserta, ASN atau Kades tak lagi terulang. Sebab masa masa kampanye dan waktu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah tidak lama lagi.