Ahad 20 May 2018 00:47 WIB

Komnas HAM Nilai Koopssusgab Berpotensi Melanggar Hukum

Pembentukan Koopssusgab harus memiliki dasar hukum.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Satuan Pasukan Khusus TNI melakukan upacara peresmian pembentukan Satuan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Satuan Pasukan Khusus TNI melakukan upacara peresmian pembentukan Satuan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), Choirul Anam, mengatakan pembentukan Komando Operasional Gabungan (Koopssusgab) melanggar hukum jika tidak disertai dengan payung hukum. Pembentukan Koopssusgab harus ditegaskan dengan keputusan politik dan dasar hukum yang jelas.

"Kalau sekarang Koopssusgab digunakan tanpa ada payung hukum, ya itu pelanggaran hukum. Maka tidak bisa dilakukan," ujar Choirul kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).

Dirinya juga mengkritisi perbedaan sikap pemerintah terhadap Koopssusgab. Sebelumnya, ada pendapat bahwa Koopssusgab tidak usah menggunakan payung hukum.

Koopsussgab bisa langsung bertugas. "Kemudian pendapat yang sekarang, Koopsussgab digunakan saat pihak kepolisian membutuhkan (bantuan) dan itu di luar kemampuan polisi," tuturnya.

Choirul mengatakan, seharusnya keberadaan Koopssusgab juga harus memperhatikan skala dan ancaman tertentu. Padahal, skala semacam itu selama ini belum pernah dirumuskan.

Dia mencontohkan, saat ini sudah diterapkan skala 1-10. Kondisi dengan risiko tinggi berada di skala 9-10, dalam kondisi ini TNI harus terlibat.

Namun, jika skala nya 1-8, maka TNI harus mundur dan polisi yang masuk. Sementara kondisi saat ini, kata Chairul, belum jelas kualitas skalanya.

"Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya, kalau itu cukup dengan polisi, mengapa kita ribut-ribut pakai Koopssusgab. Maka jelaskan dulu skalanya bagaimana, jangan tiba-tiba saja. Kalau terlalu reaktif justru inilah yang diharapkan para teroris," tegas Chairul.

Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan kepastian membentuk Koopssusgab TNI baru yang akan diterjunkan dalam situasi tertentu. Namun, pengaktifan kembali Koopssusgab ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, Koopssusgab terdiri dari semua kekuatan Detasemen Khusus, Detasemen 81, Kopassus, dan Detasemen Bravo. Adapun, tugasnya yaitu untukk mengatasi berbagai situasi yang sangat mendesak dan menentukan di daerah tertentu yang perlu kecepatan tinggi. Pasukan ini pun bisa digunakan untuk membantu kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus seperti penanganan teroris.

"Nah bekerjanya bagaimana? kepolisian yang paham mau diapain tergantung dari keinginan polisi, tapi yang paling penting secara kapasitas pasukan khsusus siap digunakan untuk kepentingan yang menentukan," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jumat (18/5).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement