REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan, keberadaan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI tidak akan tumpang tindih dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam Revisi UU Antiterorisme kewenangan BNPT dikuatkan menjadi leading sector koordinasi penanganan terorisme.
"Nggak-nggak, kami sudah bagi tugas-tugasnya. Sangat jelas di situ tidak ada tumpang tindih antara BNPT dengan Polri dengan Densus tidak ada tumpang tindih. Nggak ada," ujar Supiadin saat ditemui wartawan dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).
Ia menegaskan, Koopssusgab tak terpengaruh pengesahan Revisi UU Antiterorisme. Sebab, menurut dia, tak ada hubungan antara keduanya.
"Nggak ada pengaruhnya, Koopsusgab nggak ada korelasi dengan UU (Antiterorisme). Dia berkorelasi dengan UU TNI," ujar Supiadin.
Supiadin mengatakan, Koopssusgab yang akan di bawah kendali Panglima TNI ini juga tidak akan akan mengambil alih tugas Polri dalam penindakan. Menurutnya, Koopssusgab merupakan perbantuan dalam penanganan terorisme bersama Polri.
Ia mencontohkan peran Koopssusgab nantinya seperti perbantuan TNI dalam operasi Tinombala di Poso.
"Tindakan TNI cuma sebatas itu, dia tidak diberikan kapasitas untuk melakukan proses hukum," kata Politikus Partai Nasdem tersebut.