Selasa 22 May 2018 11:29 WIB

Ketua PP Muhammadiyah: Gunakan Speaker Masjid dengan Bijak

Speaker luar sebagai pengeras suara ketika azan, speaker dalam masjid saat ceramah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyetujui kebijakan pembagian penggunaan speaker masjid. Speaker luar digunakan sebagai pengeras suara ketika azan, sedangkan speaker dalam masjid bisa difungsikan saat ceramah. Pembagian ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di sekitar tempat beribadah tanpa mengganggu siapa pun.

Ketika mengumandangkan azan, speaker luar wajib digunakan. Sebab, tujuan azan adalah untuk memanggil orang beribadah sehingga dibutuhkan pengeras suara yang mampu menjangkau jarak jauh. "Kalau tidak di-loud speaker, tujuan azan sebagai pemanggil umat Islam tidak tercapai," ujar Anwar ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/5).

Namun, kondisi ini akan berbeda saat pengajian atau ceramah. Tidak seperti azan, materi pengajian dan ceramah memang ditujukan untuk mereka yang memang sudah datang ke masjid. Sementara itu, orang yang tidak datang ke masjid cenderung tidak siap mendengarkan materinya.

Apabila masyarakat yang tidak siap ini justru dipaksakan untuk mendengar, hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa terganggu. Mereka juga tidak dapat mendengar penjelasan secara utuh karena merasa ketidaksiapan tersebut. Dampaknya, materi ceramah yang tertangkap akan memiliki perbedaan makna dengan yang disampaikan di masjid.

Akan tetapi, ada kondisi pengecualian. Anwar mengatakan, speaker luar masjid bisa digunakan untuk ceramah dan pengajian apabila memang jamaah yang datang sangat banyak sampai harus duduk di luar bangunan. "Tujuan speaker itu kan untuk membantu memperjelas penjelasan penceramah atau ketika pengajian agar bisa disimak oleh orang yang memang sudah siap mendengarkan," ucap Anwar yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Menurut Anwar, pembagian penggunaan speaker ini memang tidak wajib dan mutlak diterapkan di semua masjid. Sebab, ada beberapa masjid yang memiliki lingkungan cenderung homogen. Namun, untuk lingkungan yang heterogen, kebijakan ini akan berdampak signifikan dalam menimbulkan simpati.

Belakangan ini, tersebar selebaran tentang penggunaan speaker luar masjid yang lebih baik. Di dalamnya, tertulis anjuran untuk menggunakan pengeras suara luar untuk azan. Adapun ceramah dan tadarusan cukup dengan speaker dalam.

Anjuran itu bukan tanpa alasan. Dalam selebaran, tertulis juga bahwa di sekitarnya ada tetangga non-Muslim, ada yang sakit, atau punya bayi. Mereka mungkin saja terganggu, tetapi khawatir menegur karena takut dibilang tidak toleran. Dalam pengantar terakhir, selebaran ini mengajak umat Islam untuk menunjukkan citra Islam yang positif sebagai rahmatan lil alamin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement