Selasa 22 May 2018 11:29 WIB

Ketua PP Muhammadiyah: Gunakan Speaker Masjid dengan Bijak

Speaker luar sebagai pengeras suara ketika azan, speaker dalam masjid saat ceramah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyetujui kebijakan pembagian penggunaan speaker masjid. Speaker luar digunakan sebagai pengeras suara ketika azan, sedangkan speaker dalam masjid bisa difungsikan saat ceramah. Pembagian ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di sekitar tempat beribadah tanpa mengganggu siapa pun.

Ketika mengumandangkan azan, speaker luar wajib digunakan. Sebab, tujuan azan adalah untuk memanggil orang beribadah sehingga dibutuhkan pengeras suara yang mampu menjangkau jarak jauh. "Kalau tidak di-loud speaker, tujuan azan sebagai pemanggil umat Islam tidak tercapai," ujar Anwar ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/5).

Namun, kondisi ini akan berbeda saat pengajian atau ceramah. Tidak seperti azan, materi pengajian dan ceramah memang ditujukan untuk mereka yang memang sudah datang ke masjid. Sementara itu, orang yang tidak datang ke masjid cenderung tidak siap mendengarkan materinya.

Apabila masyarakat yang tidak siap ini justru dipaksakan untuk mendengar, hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa terganggu. Mereka juga tidak dapat mendengar penjelasan secara utuh karena merasa ketidaksiapan tersebut. Dampaknya, materi ceramah yang tertangkap akan memiliki perbedaan makna dengan yang disampaikan di masjid.