Rabu 23 May 2018 12:26 WIB

KPU Pastikan Mantan Koruptor tak Boleh Jadi Caleg

Salah satu pertimbangan kebijakan KPU adalah 20 tahun reformasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU untuk menyikapi penolakan larangan tersebut oleh DPR, pemerintah, dan Bawaslu.

Menurut Pramono, KPU sudah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan. Dalam pleno disepakati bahwa KPU sudah sepakat dengan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KP,U dan Bawaslu dalam dua hal.

"Pertama, untuk kewajiban penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kami menyesuaikan dengan kesepakatan rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5), yakni selama tujuh hari (sejak penetapan sebagai caleg terpilih). Kedua, KPU juga sepakat dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Selanjutnya, soal larangan mantan narapidana kasus korupsi, KPU memutuskan tetap dengan pendirian semula. "Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Pramono menegaskan.

Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sementara itu, saat disinggung tentang risiko gugatan peraturan ini ke Mahkamah Agung (MA), Pramono menyatakan KPU siap menghadapinya. "Kami tentu akan menyiapkan penjelasan dan argumen hukum jika memang nanti ada gugatan. Sebab, kami pun senang jika ada adu argumentasi terkait aturan yang kami susun tersebut di forum uji materi di MA," paparnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan tidak ada tahapan pemilu yang terganggu jika nantinya ada gugatan uji materi ke MA oleh sejumlah pihak. Sebab, tahapan pencalonan caleg akan dimulai pada Juli mendatang.

Sementara itu, sebelum Juli, masih ada waktu untuk menyelesaikan pengesahan rancangan PKPU ini menjadi PKPU. Pramono menambahkan, KPU tetap menegaskan ingin menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.

"Kami juga menyadari saat ini sudah 20 tahun reformasi. Salah satu aspirasi saat reformasi dulu kan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Maka, harus dimulai dari pelaksanaan pemilu yang bersih," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/5), Komisi II DPR, pemerintah, dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri pada Selasa (22/5). "Kami menyepakati aturan larangan mantan narapidana korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar anggota Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, saat membacakan kesimpulan pada Selasa.

Sementara itu, pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal balon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bunyi ayat 1 huruf (g), yakni bakal caleg harus memenuhi syarat 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement