REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro dan kontra mengenai mantan narapidana (napi) koruptor ikut berlaga dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 akhirnya terjawab. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR pada Selasa (22/5) kemarin menyimpulkan kata sepakat membolehkan.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kecewa dengan keputusan pemerintah, Komisi II dan Bawaslu mengembalikan aturan pencalonan anggota legislatif pada UU No 7 tahun 2017. Yang artinya ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
"Ternyata Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu menyepakati agar pasal tersebut dikembalikan," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, Rabu (23/5).
Padahal jelas Suminta, salah satu pasal dalam draft PKPU mengatur tentang mantan terpidana korupsi untuk dilarang dalam pencalonan legislatif dalam Pemilu 2019. Namun dengan mengembalikan aturan kepada Pasal tersebut artinya pemerintah tidak mendukung upaya KPU untuk menjegal para mantan koruptor kembali berlaga.
Oleh karenanya sambung Suminta, upaya untuk memerangi korupsi melalui pencegahan, sebagaimana yang diupayakan oleh KPU, melalui pembentukan PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon DPR, DPD dan DPRD perlu mendapat dukungan semua pihak.
"KIPP Indonesia menyesalkan hasil kesimpulan RDP, khususnya pada poin tentang kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak mendukung upaya KPU untuk melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019," kata Suminta.
Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia jelasnya, telah disadari semua pihak bahwa sudah menjadi kejahatan terhadap kemanuasiaan. Karena dampak dari korupsi maka pemenuhan terhadap hak dasar warga negara menjadi terabaikan.
"Seharusnya semua pihak, dalam hal ini Komsisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik agar niatan KPU untuk mencegah mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Intinya Sumina menambahkan bahwa pemerintah maupun DPR tidak sungguh-sungguh melakukan upaya pencegahan korupsi. Jika sungguh-sungguh maka niat KPU menjegal pada mantan koruptor tidak perlu diperdebatkan lagi.
Baca juga: Pemerintah dan Bawaslu Tolak Larangan Caleg Mantan Koruptor