Kamis 24 May 2018 20:54 WIB

PNS Diminta Gunakan THR untuk Hal yang Produktif

PNS diminta tidak gunakan THR untuk hal yang konsumtif.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Tips pengalokasian uang THR
Foto: republika
Tips pengalokasian uang THR

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Dan mengurangi sektor-sektor konsumtif agar mereka yang menjelang pensiun bisa tetap stabil.

"Kami mengucapkan terimakasih (THR PNS). Kami imbau PNS untuk (THR) dimanfaatkan sebaik-baiknya bukan hanya konsumtif tapi produktif," ujarnya kepada wartawan seusai peninjauan ke Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (24/5).

Menurutnya, penggunaan dana THR di sektor produktif seperti untuk biaya sekolah anak, serta biaya-biaya yang menunjang bagi mereka yang hendak pensiun. Sehingga, saat PNS yang pensiun bisa hidup stabil sama seperti saat masih menjadi PNS.

Dirinya menambahkan, terkait teknis pencairan masih sama seperti biasa. Katanya, sebelum perpres diteken presiden dana THR tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat. "Teknis pencairan seperti biasa, anggaran sudah disediakan sebelum ada perpres," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca:  THR untuk PNS, Kualitas Pelayanan Publik Meningkat?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan THR sesuai dengan gaji utuh atau take home pay selama ini. Sementara itu, gaji ke-13 hitungannya adalah satu gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan yang mendapat gaji ke-13, gaji tersebut akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Untuk jumlahnya sesuai dengan Undang-Undang APBN 15 tahun 2017 mengenai APBN 2018 di mana anggaran THR pensiunan, THR penerima dan gaji ke-13 mencapai 35,76 triliun. Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement