REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suara ledakan kencang sebanyak dua kali terdengar di sela-sela sidang pleidoi kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pagi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar memastikan bahwa suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, melainkan hanya dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.
"Bukan aksi teror. Jadi, tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Indra di depan gedung PN Jaksel.
Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB. Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan hadirin panik akibat suara ledakan tersebut. Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang meminta hadirin tidak panik saat sidang diskors.
Menurut Indra, drum berisi cairan kimia itu berasal dari pekerjaan proyek yang ada di seberang gedung PN Jaksel. "Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum, tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.
Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini.
Saat ini sidang pleidoi Aman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera telah kembali dibuka.
Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom gereja di Samarinda, dan kasus bom Kampung Melayu. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, pada tahun 2010. Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa penuntut umum, pada sidang sebelumnya, menuntut pidana mati terhadap Aman.