Jumat 25 May 2018 14:23 WIB

Aman Abdurrahman: Pelaku Teror Bom Surabaya tak Pahami Islam

Aman Abdurrahman justru menyebut pelaku bom Surabaya berbuat keji.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aman Abdurrahman menolak keras tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaitkannya dengan teror Bom Thamrin dan sejumlah aksi teror lainnya dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Dalam kesempatan yang sama, Aman juga sempat mengkritik aksi pengeboman gereja di Surabaya beberapa waktu lalu.

Aman menyebut, teror bom gereja di Surabaya tidak mungkin muncul dari orang yang mengerti ajaran Islam. Ia justru memandang keji aksi pengeboman gereja dan Mapolrestabes Surabaya.

"Ayah mengorbankan anak-anaknya, ibu bersama anaknya melakukan bunuh diri, dua kejadian itu, orang yang menyatakan itu jihad adalah orang yang sakit jiwanya," ujar Aman.

Aman dituntut oleh JPU karena menjadi aktor intelektual dan menginspirasi Bom Thamrin dan sejumlah kasus terorisme lainnya. Namun, Aman menolak dirinya dikaitkan dengan kasus kasus tersebut.

Dalam pembelaannya, Aman mengakui ia menulis dan mengajarkan ideologi khilafah. Namun, menurut dia, ajarannya masih dalam tataran ilmu tauhid.

Menurut Aman, ajarannya belum sampai pada tataran aksi dan amaliyah. Justru, kata Aman, saat ini ia tidak menganjurkan murid atau penganut ajarannya agar tidak melakukan tindakan perlawanan pada aparat pemerintah.

Aman pun membantah semua tudingan JPU. Dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh tuntutan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut dituntut sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman pun terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman sebelumnya juga pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini, Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement