Jumat 25 May 2018 19:17 WIB

Polisi Tembak Mati Satu Pembobol Gerai Pegadaian

Tiga pelaku pembobolan ditangkap, satu ditembak mati.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobol gerai pegadaian, yang beraksi di sekitar wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi. Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, mereka adalah I (38), D (39), dan AS, sementara satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur dan tewas yakni R (38).

"R ini melawan petugas, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak, saat di rumah sakit tersangka kehabisan darah dan meninggal," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (25/5).

Tersangka yang tewas yakni R, berperan sebagai kapten (pimpinan kelompok) aksi pencurian, menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, bersama dengan tersangka lainnya. Ia juga mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, dengan merusak CCTV yang ada di TKP.

Selain itu, tersangka I dan AS berperan mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas di TKP dan mengambil barang-barang berharga di TKP. Tersangka D berperan memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan.

Kejadian tersebut terjadi pada 23 April 2018 sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian pada 23 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dan pada 30 April 2018 sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu perusahaan gadai di daerah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat.

"Ada kejadian di awal tahun sekitar Februari-Maret ada laporan gerai Penggadaian dibobol maling. Jam yang dilakukan pagi hari. Dia manfaatkan orang sedang tidur. Lokasi di Depok Bekasi dan Jakarta," ujar Argo.

Sementara itu, untuk lokasi lain yang menjadi target juga masih didalami oleh kepolisian. Total kerugian ditaksir mencapai hingga Rp 1,9 milliar terdiri dari barang-barang elektronik dan uang tunai yang dirampok oleh para pelaku.

"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tutur mantan Dirtahti Polda Kalimantan Timur itu.

Sebelumnya, telah terekam dalam sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perampok, membobol tembok salah satu gerai Penggadaian. Ia juga tampak terlihat berusaha merusak CCTV tersebut, video beredar beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement