REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017. Predikat WTP tersebut merupakan yang ketujuh sejak 2011 bagi pemerintahan daerah yang dipimpin Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi itu atau yang lebih akrab dikenal Tuan Guru Bajang (TGB).
Kepastian mendapatkan WTP tersebut disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agus Joko Pramono. Itu saatt menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) pada Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2017 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Jumat (25/5).
TGB yang menerima langsung LHP BPK RI tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat. Sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan dengan sukses.
"Saya menyampaikan syukur dan penghargaan setulus-tulusnya kepada masyarakat NTB dan DPRD NTB, hal ini menunjukkan kita sudah sama-sama berikhtiar tidak hanya WTP tetapi target kinerja dapat diraih secara optimal," ujar TGB pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda di Kantor DPRD NTB, Mataram, NTB, Jumat (25/5).
TGB juga berharap, semoga hal ini menjadi kebanggaan dan kesyukuran bagi semua elemen di NTB. Tak lupa TGB juga mengucap selamat melaksanakan ibadah puasa, dan dapat terus berkontribusi untuk NTB.
Sebelumnya, pada saat yang sama anggota II BPK RI Agus Joko Pramono melaporkan, BPK Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi NTB TA 2017 pada Jumat (25/5) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB. Penyerahan tersebut dihadiri oleh Anggota II BPK RI, Gubernur NTB, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Pejabat TNI, Polri.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2017 merupakan laporan keuangan ketiga yang disusun Pemprov NTB dengan menggunakan basis akrual. Laporan itu sebanyak tujuh laporan, yaitu laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Joko mengungkapkan BPK telah memeriksa laporan keuangan tersebut yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 5, 083 triliun dari anggaran sebesar Rp 5,12 triliun. Lalu Belanja dan Transfer dengan realisasi senilai Rp 5,25 triliun dari anggaran senilai Rp 5,54 triliun, total Aset senilai Rp 13,17 triliun serta jumlah Kewajiban ditambah Ekuitas senilai Rp 13,17 triliun.
"Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2017 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun 2017 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.378 rekomendasi senilai Rp 94.946.438.344,95," kata Joko.
Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti sebanyak 1.227 rekomendasi, 98 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut atau sebanyak 7,11 persen. Sebanyak 29 rekomendasi belum ditindaklanjuti atau sebanyak 2,10 persen; serta sebanyak 24 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Untuk itu, melalui kegiatan ini, BPK RI berharap mutu hubungan kelembagaan BPK RI dengan pemangku kepentingan dan pemahaman serta dukungan masyarakat terhadap BPK RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan Negara/Daerah yang akuntabel dan transparan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat Provinsi NTB.