REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbangan Lion Air kembali menerima ancaman bom. Bedanya, pengancamnya adalah penumpang yang bercanda dengan penumpang lain saat hendak masuk ke pesawat.
Lion Air JT 280 rute Jakarta-Kuala Lumpur itu namun akhirnya terbang dengan aman pada pukul 14.15 WIB. Penerbangan tersebut harus dijadwalkan pukul 11.40 WIB dengan membawa 127 penumpang dewasa dan enam anak-anak.
Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait JT 280 yang mengalami keterlambatan terbang (delayed) dikarenakan ada gurauan bom dari seorang penumpang laki-laki berinisial YS (25 tahun) dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 9E. YS mengatakan kepada penumpang lainnya bahwa ada bom di pesawat ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Awak kabin dan beberapa penumpang lainnya mendengar ungkapan YS.
Untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening).
Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. Untuk lebih menjamin keselamatan, Lion Air mengganti pesawat pada penerbangan JT 280 dari Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LJV ke Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP.
Dikutip dari siaran pers, Ahad (27/5), untuk memberikan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air tidak menerbangkan atau menurunkan (offload) YS berikut barang bawaannya. YS kemudian diserahkan ke Kepolisian Bandara Udara untuk proses lebih lanjut.
Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.