REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Amerika Serikat (AS) mengusulkan kepada Dewan Keamanan PBB untuk memberlakukan sanksi terhadap enam pejabat Sudan Selatan. AS menuduh para pejabat itu menghalangi upaya perdamaian dan memblokir bantuan kemanusiaan kepada warga sipil.
Pemungutan suara dijadwalkan pada Kamis. Resolusi membutuhkan sembilan suara mendukung dan tidak ada veto oleh Rusia, Cina, Prancis, Inggris atau AS agar lolos. Sanksi yang diusulkan yaitu pembekuan aset dan melarang perjalanan bagi enam pejabat.
Ini termasuk Menteri Pertahanan Kuol Manyang Juuk, mantan panglima militer Paul Malong, Menteri Penerangan Michael Lueth, dan wakil kepala pertahanan untuk logistik di Angkatan Darat Sudan Selatan Malek Reuben Riak Rengu. Sanksi juga menargetkan Koang Rambang, gubernur Negara Bagian Bieh, yang dituduh memimpin serangan militer dan menghalangi bantuan kepada warga sipil.
Selain itu sanksi juga diberikan kepadamenteri urusan kabinet Martin Elia Lomuro. Sudan Selatan, yang memisahkan diri dari tetangganya di Sudan utara pada 2011, dilanda oleh perang saudara.
Perang dipicu oleh persaingan politik antara Presiden Salva Kiir dan mantan deputinya Riek Machar. Juru bicara urusan luar negeri Sudan Selatan,Mawien Makol mengatakan pemerintah telah mengetahui usulan sanksi baru dari Washington.
"Kami masih mengatakan bahwa sanksi bukanlah solusi dan juga menjatuhkan sanksi kepada individu bukanlah solusi. Solusinya adalah mendorong para pihak untuk membawa perdamaian di negara ini," kata Makol.
Pekan lalu, telah diadakan pembicaraan di Ethiopia untuk menghidupkan kembali pakta perdamaian 2015 di Sudan Selatan dan mengakhiri perang saudara. Namun pembicaraan ini berakhir tanpa kesepakatan.