Rabu 30 May 2018 11:43 WIB

Apa Lagi yang Diharapkan dari Para Mantan Napi Korupsi?

Iluni UI mendukung rencana KPU melarang mantan koruptor untuk menjadi caleg DPR/DPRD.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Arief Budhy Hardono
Foto: Iluni UI
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Arief Budhy Hardono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Orang-orang yang dicalonkan partai politik untuk menjadi anggota legislatif harus menjaga integritas dan amanah rakyat. Para calon legislatif jangan diambil dari orang-orang yang secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi alias koruptor.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Arief Budhy Hardono mengatakan, bangsa Indonesia memiliki banyak orang yang berkualitas, bermoral, dan berintegritas yang sanggup menjaga amanah rakyat. Jabatan wakil rakyat juga merupakan jabatan terhormat.

"Bagaimana anggota DPR dapat menjalankan tugasnya mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan kalau mereka mantan napi korupsi?" ujar Arief mempertanyakan caleg yang berasal dari mantan napi korupsi, Rabu (30/5).

Arief menyampaikan hal itu ketika dimintai pendapatnya berkaitan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan aturan yang melarang mantan napi korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif. KPU saat ini sedang menyelesaikan finalisasi aturan yang akan diterbitkan pekan ini. Rencana KPU tersebut mendapat penolakan dari sebagian parpol peserta Pemilu 2019.

   

Arief mengingatkan, anggota DPR memegang peranan penting. DPR membuat undang-undang yang menentukan baik-buruknya negara ini, juga mengawasi pelaksanaan undang-undang serta jalannya pemerintahan. Karena itu, mereka yang pantas dicalonkan menjadi anggota DPR hanyalah orang-orang atau anggota masyarakat yang berkualitas dan tetap menjaga integritasnya.

Pengurus Iluni UI, ujar Arief, mendukung rencana KPU menerbitkan aturan yang melarang mantan koruptor menjadi caleg DPR atau DPRD. Baginya, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa.

Akibat korupsi, di negeri ini masih banyak penduduk yang miskin. Gara-gara korupsi, masih banyak gedung sekolah yang rusak. Gara-gara korupsi, banyak rakyat miskin belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik. "Apa lagi yang diharapkan dari para mantan napi korupsi?" kata Arief menegaskan setengah bertanya.

Sekjen Iluni UI Andre Rahadian menyatakan langkah KPU membuat larangan parpol mencalonkan mantan napi korupsi menjadi anggota DPR atau DPRD sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Larangan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPU.

Rujukannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen. Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak mana pun saat menyusun peraturan KPU (PKPU).

   

"Karena itu, kami berharap para pengurus parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujar Andre.

Jika tidak puas dan menganggap merugikan perorangan atau lembaga, Andre melanjutkan, parpol sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat aturan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengurus Iluni UI merasa aneh dan bertanya-tanya dengan sikap pengurus parpol yang ngotot ingin mencalonkan mantan napi korupsi menjadi anggota DPR atau DPRD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement