REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mendukung peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Jusuf Kalla berharap peraturan tersebut dapat efektif mengurangi korupsi di DPR RI.
“Saya sudah setuju supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/5).
Kalla mengatakan, ada kecenderungan masyakarat melihat latar belakang calon legislatif yang akan dipilih. Dia pun mengibaratkan pencalonan anggota legislatif seperti melamar pekerjaan.
Kalla mengatakan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, dia harus menyertakan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Karena itu, usulan KPU tersebut cukup baik agar mengurangi ‘kecacatan’ di lingkungan DPR.
“Bekerja saja harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nantinya," kata Kalla.
Pendapat Kalla berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan mantan narapidana kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman. "Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Ia juga menerangkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.
KPU sudah menyatakan tidak akan mengubah substansi dalam aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Aturan yang sudah masuk dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ini segera disahkan.
Aturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU tersebut. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Baca Juga: Ketua KPU Respons Jokowi Soal Hak Politik Eks Napi Korupsi