Ahad 03 Jun 2018 20:41 WIB

KPU Tegaskan tak Ubah Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Draf PKPU akan segera diserahkan KPU ke Kemenkumham.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah (kanan) bersama tim kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah (kanan) bersama tim kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Teknis dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah, mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain draf aturan ini, ada dua aturan lain yang juga akan dikirim untuk disahkan.

Nur mengungkapkan, pada Senin (4/6), KPU dijadwalkan menggelar pleno membahas tiga draf PKPU. Ketiganya yakni draf PKPU kampanye, draf PKPU dana kampanye dan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Ketiganya akan dibahas dalam rapat pleno sebelum diserahkan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan," ujar Syarifah ketika dihubungi Republika," Ahad (6/5).

Dia melanjutkan, tidak ada perubahan terhadap rancangan PKPU yang juga memuat aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu. Syarifah juga menegaskan larangan ini tetap sebagaimana semula, yakni ada pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Peraturanitu berbunyi, 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

"Tidak ada perubahan apa pun. Draf itu hanya tinggal diberikan tandatangan oleh KPU dan segera dikirim ke Kemenkumham," tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahyana, mengatakan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan KPU saat mengajukan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk disahkan. Jika draf PKPU itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, Kemenkum-HAM bisa menolak pengesahan itu.

Menurut Widodo, pengesahan draf PKPU menjadi PKPU tidak sekadar diberi nomor. Ada mekanisme dan ketentuan agar draf PKPU itu bisa disahkan.

"Pihak yang mengajukan peraturan, dalam hal ini KPU , harus membuat pernyataan yang isinya hasil telaah mereka terhadap aturan yang diajukan. Pernyataan tertulis tersebut antara lain menjelaskan dua hal," ujar Widodo ketika dihubungi Republika, Ahad.

Pertama, aturan yang diajukan oleh KPU dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Kedua, aturan yang diajukan untuk disahkan itu juga tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, Widodo membenarkan jika proses pengesahan draf PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu membutuhkan waktu. "Tidak bisa sehari-dua hari (pengesahannya)," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement