REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepala daerah untuk mengumumkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di pemda yang tidak mampu menyediakan anggaran tunjangan hari raya (THR). JK menegaskan, pemerintah pusat sudah memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah, yang salah satunya digunakan untuk membayar gaji kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta PNS pemda.
"Tentu (daerah) harus mengusahakan itu. Kalau memang tidak bisa, ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemda tidak sanggup," kata JK kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, nilai THR meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin.
Terkait akan hal itu, sejumlah pemda keberatan untuk memberikan THR karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi. Meskipun dilakukan penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan, maupun menggunakan kas daerah.
Apabila dengan tiga cara itu pemda masih tidak memiliki cukup anggaran, pemberian THR tersebut bisa dilakukan pada bulan berikutnya. "Kemampuan keuangan daerah harus diperhatikan. Artinya, kalau pemda tidak mampu, jangan juga dipaksakan, tapi namanya PP, itu harus dilaksanakan. Di PP sendiri dikatakan kalau daerah mempunyai keterbatasan dalam penyediaan anggarannya maka THR bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya," ujar Syraifuddin.