REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono menyebutkan, pihaknya kembali berhasil menangkap satu pelaku pungutan liar (pungli) parkir di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku pungli terus bertambah, meski Lukman enggan menyebutkan apakah akan ada pelaku lainnya.
"Tersangka berinisial HK (14). Iya total sembilan (pelaku pungli Thamrin City yang berhasil ditangkap)," ujar Lukman kepada Republika, Selasa (5/6).
Pelaku berhasil ditangkap kemarin pada Senin (4/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut Lukman, lokasi penangkapan di Pelabuhan Tanjung Priok di atas kapal Ciremai yang akan berangkat ke Biak, Papua.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," jelas Lukman.
Sebelumnya, Polsek Tanah Abang telah berhasil mengungkap kasus pungli yang ada di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihaknya berhasil menangkap delapan pelakunya, hingga saat ini masih terus diperiksa.
Para pelaku menarik biaya (retribusi) dengan cara memaksa atau mengancam, di sekitar Thamrin City. Ada dua lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat.
Para pelaku meminta biaya parkir dengan biaya mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu, dengan cara memaksa dan bahkan mengancam. Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri, dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisal, NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS (31), AM (40), dan MM (39). Penangkapan dilakukan setelah dilakukan investigasi selama tiga hari berturut-turut," ujar Lukman, Senin (4/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar, karcis parkir 130 lembar. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.