Kamis 07 Jun 2018 04:40 WIB

DPD Usulkan Tambahan Pagu Anggaran Rp 915,6 M

Tambahan anggaran dibutuhkan untuk pembangunan gedung baru dan 25 kantor daerah DPD.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Dewan Perwakilan Daerah
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dewan Perwakilan Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan penambahan anggaran dalam pagu alokasi tahun 2019 sebesar Rp 915,6 miliar. DPD menilai alokasi pagu indikatif 2019 yang didapat DPD dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah sebesar Rp 1,08 triliun belum mengakomodir kegiatan prioritas DPD.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPD Ma'ruf Cahyono mengatakan pagu indikatif 2019 DPD terutama belum mengakomodir gaji, tunjangan, kegiatan terkait agenda ketatanegaraan serta dukungan keahlian kepada DPD. Selain itu, pagu juga belum termasuk penyediaan sarana dan prasarana tahun 2019 untuk pembangunan gedung baru DPD.

"Sehingga akan diusulkan penambahan pagu anggaran DPD RI tahun 2019 melalui Komisi III DPR sebesar Rp 915,6 miliar," ujar Ma'ruf saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Ia merinci alokasi usulan anggaran tambahan antara lain untuk alokasi gaji, tunjangan dan dukungan kegiatan anggota DPD Provinsi baru yakni Kalimantan Utara, beserta staf pendukung yakni staf ahli dan asisten. Selain itu, usulan penambahan juga meliputi alokasi anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana ruang kerja anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara di Kantor DPD RI Jakarta dan gedung kantor DPD di Provinsi Kaltara.

"Orientasi dan sidang-sidang DPD RI akhir masa jabatan periode 2014-2019 dan sidang DPD RI awal masa jabatan periode 2019-2024 serta penyusunan laporan akuntabilitas anggota dan kelembagaan DPD periode 2014-2019," kata Ma'ruf. Terakhir, usulan tambahan anggaran DPD paling besar untuk alokasi pembangunan kantor DPD RI di pusat dan di ibu kota provinsi sebesar Rp 836,4 miliar.

Dalam uraian yang dipaparkan DPD, usulan pembangunan gedung DPD pusat akan memakan biaya sebesar Rp 557,2 miliar. Sedangkan, usulan pembangunan gedung DPD atau kantor daerah di 25 provinsi akan menelan sebesar Rp 279,1 miliar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa' ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement