Kamis 07 Jun 2018 18:48 WIB

Pertemuan Pemerintah-DPR-KPK Soal RKUHP Belum Ada Titik Temu

Dalam pembicaraan tersebut, masih ditemukan pasal-pasal yang perlu dimatangkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat koordinasi antara pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), belum menemui titik temu. Dalam pembicaraan tersebut, masih ditemukan pasal-pasal yang perlu dimatangkan terkait delik-delik tindak pidana khusus yang masuk ke dalam RKUHP itu.

"Dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Namanya kan belum sempurna, belum final," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dalam konferensi pers usai melakukan rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Hal-hal yang perlu dimatangkan, antara lain soal sanksi, delik-delik yang bersifat tindak pidana khusus yang dimasukkan ke dalam RKUHP, dan beberapa hal lainnya. Semua itu, kata Wiranto, akan dibahas lebih lanjut, termasuk hal-hal apa saja yang belum sesuai dengan apa yang masing-masing pihak inginkan.

"Dengan demikian, maka kita sepakat akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, adil, dan sempurna," tuturnya.

Ia menjelaskan, pertemuan yang dilakukan antara dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Anggota Panja RKUHP Arsul Sani, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syaroef adalah untuk membuka pemahaman apa yang belakangan ini menjadi topik pembahasan di masyarakat, yakni soal RKUHP.

"Yakni RUU KUHP yang saat ini sudah jadi bahan pembicaraan masyarakat luas baik masyarakay intelektual maupun masyarakat biasa," kata dia.

Baca juga: KPK: Akan Ada Banyak Perbaikan Draft RKUHP

Sementara Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan,  akan ada banyak perbaikan yang dilakukan terhadap draft RKUHP. Ia mengakui belum ada titik temu yang didapat dari rapat koordinasi terbatas yang dilakukan di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Intinya semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft yang ada sekarang," ujar Laode usai konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Ia menyebutkan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan usai hari raya lebaran. Pembahasan yang akan dilakukan terkait hal-hal yang belum disepakati oleh pihak pemerintah, DPR RI, dan KPK, seperti perbedaan sanksi dan masuknya sebagian pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi ke dalam ketentuan umum.

"Habis lebaran dibicarakan. Belum, belum (ada titik temu). Nanti akan dibicarakan," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement