REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon Gubernur Jabar Ridwan Kamil dam Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) menilai, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan berdampak terhadap perekonomian di masyarakat. Adanya uang tambahan ini dipastikan akan menggeliatkan roda perekonomian hingga ke perdesaan.
Uu menyebut, setiap musim lebaran ini banyak warga Muslim yang menuju kampung halaman. Keberadaan mereka di daerah asal ini hampir dipastikan diiringi dengan pengeluaran materi, mulai dari biaya perjalanan, konsumsi, hingga kembali dibagikan kepada sanak keluarga di desa.
"Jadi sudah pasti THR ini, khususnya yang diberikan ke ASN, akan dibelanjakan di daerah. Jadi akan meningkatkan perputaran ekonomi di desa," ujar Uu, Jumat (8/6).
Menurut Uu, tak hanya untuk dibelanjakan, ia pun meyakini THR yang diberikan ini akan dibagikan juga kepada sanak saudara di kampung. Menurutnya sudah menjadi tradisi bahwa setiap Lebaran warga yang memiliki harta lebih akan berbagi kebahagiaan dengan membagikan uang kepada keluarganya.
"Ini nilai tambah yang luar biasa dari adanya pemberian THR khususnya ke ASN," katanya.
Hal ini, kata dia, terbukti dengan banyaknya warga yang menukarkan uang receh ke setiap gerai penukaran. Oleh karena itu, Uu mengusulkan agar pemberian THR kepada ASN dilakukan dengan pecahan nominal kecil.
"Jadi, kalau bisa uang yang diberikan untuk THR ASN itu uang receh saja, biar mereka tidak lagi harus menukarkan uangnya ke BI," katanya seraya memuji pemberian THR untuk ASN ini merupakan langkah yang tepat.
Pemerintah, kata dia, memberikan kebahagiaan kepada pegawai di hari kemenangan itu pahalanya luar biasa. "Jadi saat Idul Fitri, semua harus bahagia," katanya.
Disinggung kemampuan Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan THR untuk para ASN-nya, Bupati Tasikmalaya nonaktif ini sangat meyakini daerahnya bisa memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya pengalokasian tunjangan ini bisa diambil dari mana saja yang ada dalam APBD. "Salah satunya bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," katanya.
Menurut Uu, karena memberikan THR sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus dijalankan di daerah, jadi tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.