Rabu 01 May 2024 21:25 WIB

Pemkot Jaksel Tuntaskan 93 Aduan THR Lebaran 2024

Pemkot Jaksel menuntaskan sebanyak 93 aduan THR Lebaran 2024 dari 106 aduan.

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi). Pemkot Jaksel menuntaskan sebanyak 93 aduan THR Lebaran 2024 dari 106 aduan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi). Pemkot Jaksel menuntaskan sebanyak 93 aduan THR Lebaran 2024 dari 106 aduan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menuntaskan sebanyak 93 pengaduan permasalahan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dari 106 aduan yang diterima.

"Permasalahan THR itu sudah 93 yang ditangani sudin dari 106 aduan, karena 13 lainnya masuk ranah dinas," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jaksel Fidiyah Rokhim di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Menurut dia, aduan yang diterima oleh Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan beragam. Ada yang telat bayar, kurang bayar dan lain sebagainya. Semuanya itu menjadi persoalan dan diadukan oleh para pekerja.

Ia menjelaskan bahwa dari 93 yang ditangani oleh Sudin Nakertransgi, sebanyak 65 lainnya telah ditindaklanjuti dengan membuat surat tugas kepada pengawas terkait permasalahan tersebut.

Rokhim memastikan bahwa permasalahan THR Lebaran 2024 yang ditangani akan dituntaskan, sampai pekerja dapat menerima haknya. "Pengaduan ini telah ditindaklanjuti termasuk membuat 65 surat tugas kepada pengawas untuk bisa menindaklanjuti laporan yang diterima," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya pada Lebaran 2024 membuka posko pengaduan THR dari 25 Maret hingga batas waktu pembayaran THR pada H-7. Rokhim mengatakan, setiap tahunnya pasti ada aduan terkait permasalahan THR dan biasanya dapat diselesaikan, meskipun tidak cepat.

"Kami selalu menyelesaikan aduan tentang THR karena memang harus selesai. Tapi selesainya tidak terbatas waktu, kadang ada yang cepat dan lama," katanya.

Sebelumnya, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menargetkan seluruh aduan terkait perusahaan di Jakarta yang belum atau tidak membayar THR karyawan dapat diselesaikan dan ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2024.

"Jadi kasusnya macam-macam. Tetapi dari sekian ratus (laporan) di akhir tahun (target) sudah pasti selesai. Karena ketentuan kalau tak selesai akan kami kenakan sanksi," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho Selasa (30/4).

Disnakertransgi DKI telah menerima 256 aduan terkait THR karyawan di perusahaan di Jakarta. Jumlah aduan soal THR pada tahun 2024 tersebut mengalami penurunan dibandingkan 2023.

Penurunan ini dipengaruhi kondisi pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Selain itu, perusahaan di Jakarta juga telah menyadari soal kewajiban membayar hak pegawai yang dipekerjakan.

Disnakertransgi DKI Jakarta juga rutin melalukan pengawasan ke lapangan juga memonitoring dan mengecek setiap perusahaan di Jakarta. "Persentasenya turun. Dari 774 aduan pada tahun 2023, sekarang (tahun ini) menjadi 256 aduan," kata Hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement