Senin 11 Jun 2018 14:35 WIB

KPU Minta Pemerintah tak Hambat Aturan Pencalonan Caleg

Penundaan dari pemerintah bisa mempersempit peluang masyarakat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) tidak menghambat pengundangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. Kemenkum-HAM telah mengirim surat kepada KPU untuk meminta agar aturan tersebut kembali dikonsultasikan.

"Kami minta Kemenkum-HAM tidak semakin menunda pengundangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini. Sebab penundaan itu semakin mempersempit peluang masyarakat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/6).

Dengan penundaan pengundangan, lanjut dia, justru membuat kondisi ketidakpastian hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat antara KPU dengan berbagai pihak soal aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi bisa diselesaikan lewat uji materi di MA.

"Jika argumen KPU dibatalkan di sana (MA), tidak masalah. Yang penting, hal ini kita uji bersama (ke MA)," tegasnya.

Baca juga: Mantan Koruptor Jadi Caleg Bisa Gugat ke MA" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/24/p987xq430-yang-tak-setuju-mantan-koruptor-jadi-caleg-bisa-gugat-ke-ma" target="_blank" rel="noopener">Yang tak Setuju Mantan Koruptor Jadi Caleg Bisa Gugat ke MA

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika Kemenkum-HAM sudah mengirim surat kepada KPU. Surat itu dikirim setelah Kemenkum-HAM bertemu dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas aturan larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi.

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa setelah bertemu dengan kedua pihak tersebut, mereka tidak sepakat dengan larangan caleg mantan koruptor. Kemenkum-HAM juga menyarankan agar KPU bertemu lagi dengan pemerintah dan DPR (untuk melakukan konsultasi)," papar Pramono.

KPU sudah membalas surat tersebut. Dalam surat balasannya, KPU menyatakan tetap mempertahankan sikap semula. "Sikap kami tetap. Forum konsultasi sudah selesai di DPR, yang pada saat itu juga ada pemerintah dan Komisi II. Jika ada pertemuan lagi, itu tidak ada landasan hukumnya," tegas Pramono.

Baca juga:  Disayangkan, Pernyataan Jokowi Soal Hak Politik Koruptor

Dengan berakhirnya forum konsultasi di DPR saat itu, kata Pramono, maka proses negosiasi dan lobi-lobi juga telah selesai. Saat itu antara KPU dengan DPR dan pemerintah juga tidak ada titik temu.

"Maka jika demikian, kami jangan dihambat lagi dari sisi admistrasi (pengundangan). Akan lebih fair jika kita beradu argumentasi di MA," tambahnya.

Belum dipastikannya pengundangan bagi draf PKPU ini diduga karena ada salah satu aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut yakni larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h) draf PKPUPencalonan Anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang saat ini telah diserahkan ke Kemenkum-HAM. Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Baca juga:  DPR Tunggu Sikap Kemenkumham Soal Pengesahan PKPU Caleg

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement