Senin 18 Jun 2018 13:18 WIB

Iriawan Jadi PJ Gubernur, Kompolnas: Tanggapi dengan Bijak

Menurutnya tak perlu melakukan aksi dan ekspresi yang tak pantas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) melantik Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan mengatakan, pelantikan Komjen Polisi M Iriawan sebagai pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barar, harus disikapi arif dan bijaksana. Menurutnya tak perlu melakukan aksi dan ekspresi yang tak pantas, jika tak setuju dengan penunjukan tersebut.

"Ini adalah ujian bagi seluruh Bangsa Indoensia. Bagaimana dengan arif, bijaksana, adil, dan beradab, dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di hadapan hukum," ujar Andrea melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/6).

Perbedaan di hadapan hukum tersebut, kata dia, ada pada konteks negara hukum dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbangsa dan bernegara dengan adil dan beradab, sesuai dengan Pancasila.

"Tidak perlu melakukan aksi-ekspresi yang tidak pantas. Apalagi menyebarkan hoax, jika tidak setuju dengan pengangkatan PJ Kepala Daerah berasal dari Polri," katanya.

Pada keterangannya tersebut, ada dua pertanyaan yang ia sebutkan. Pertama, adalah terkait penunjukkan PJ Kepala Daerah tersebut yang telah melalui uji kompetensi, proses yang terbuka, dan kompetitif atau belum. Kedua, adalah mengenai bertentangan atau tidaknya Permendagri No. 1/2018 terhadap UU No.2/2002, UU No.5/2014, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000.

Andrea menerangkan, antara Permendagri, UU, dan Tap MPR dapat ditinjau hierarki hukumnya berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12/2011. Di sana disebutkan, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, jika Permendagri tersebut dinilai bertentangan, pihak-pihak yang tak setuju dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Ia menerangkan, keputusan pengangkatan PJ Kepala Daerah merupakan produk dari Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang masuk dalam ranah Peradilan TUN.

"Sedangkan untuk mengetahui apakah ada perbuatan maladministrasi, maka perlu dikaji lebih lanjut. Di antaranya apakah Permendagri atau Keputusan TUN tersebut menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement