Selasa 19 Jun 2018 21:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Tiga pelaku mengeroyok korban hingga tewas

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga tewas. Ketiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban satu hari setelah lebaran.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini adalah IH (29) warga Cireunghas Kabupaten Sukabumi, E (34) warg Tonjong Kabupaten Cianjur dan SZ (32) warga Sukaraja, Sukabumi. Sementara korban yang tewas adalah AW (18) warga Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Diduga penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku di sebuah Wisma S di Jalan Gentong, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (16/6) dini hari. ‘’ Pada Sabtu dini hari kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki tergeletak di jalanan Sukaraja,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Selasa (19/6).

Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Hermina. Setelah dilakukan penanganan medis beberapa saat kemudian kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia.

Susatyo mengatakan, dari penampakan luar sebenarnya tidak terlihat luka. Namun polisi melakukan upaya otopsi untuk mengetahui penyebab dari meninggalnya korban karena diduga meninggal tidak wajar.

Proses otopsi yang dilakukan di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi kata Susatyo menunjukkan terdapat luka parah pada sejumlah anggota tubuh korban. Misalnya patah tulang kemaluan, dan patah tulang bagian pinggang termasuk ginjal pecah. Sehingga sangat mungkin diduga kuat korban meninggal dunia akibat benda tumpul pada arah bagian pinggang.

Polisi lanjut Susatyo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya mengajak rekan wanita untuk datang ke hotel S di Sukaraja. Di mana di dalam kamar tersebut ada tiga rekan lainnya.

Selanjutnya di kamar mereka minum miras dan teman korban melakukan hubungan badan dengan rekan wanita tersebut. Diduga karena terjadi salah paham atau cemburu korban dianiaya oleh tiga pelaku yang merupakan rekan korban.

‘’ Atas dasar itu polisi melakukan penangkapan kurang dari 24 jam terhadap tiga pelaku,’’ ujar Susatyo. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement