REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala sebagai tersangka. Dia diduga lalai sehingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya tenggelam dan seratusan orang hilang hingga kini.
"Iya, statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (23/6).
Tatan mengatakan, saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Ia dijerat Pasal 302 dan 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 359 KUHP.
Proses penyidikan pun melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut. "Untuk dua ABK (anak buah kapal) KM Sinar Bangun masih tahap pemeriksaan," ujar dia.
Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, serta dua ABK, Reider Malau dan Jenapua Aritonang, diperiksa polisi sejak Selasa (19/6). Seorang ABK lain bernama Jaya Sidauruk masih dinyatakan hilang karena ikut menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba, Senin (18/6).
Jumlah penumpang kapal kayu tersebut diperkirakan lebih dari 200 orang. Muatan kapal juga ditambah 60 unit sepeda motor. Padahal, kapal tersebut idealnya mengangkut tidak lebih dari 50 orang.
Sebanyak 21 korban telah ditemukan, tiga di antaranya dalam keadaan meninggal. Sementara 184 penumpang masih dinyatakan hilang hingga kini.