Ahad 24 Jun 2018 15:55 WIB

Bawaslu NTB: 35 Persen TPS di NTB Masuk Kategori Rawan

Kategori TPS rawan didasarkan atas klasifikasi enam variabel kerawanan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Penertiban alat peraga kampanye.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penertiban alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) NTB.

Komisioner Bidang Personalia Bawaslu NTB Itratif mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pada Sabtu (23/6) kemarin di Mataram, dari 8.336 TPS di NTB, sebanyak 2.909 TPS masuk dalam kategori TPS yang rawan.

"TPS rawan sebesar 35 persen dari total 8.336 TPS se-NTB," ujar Itratif kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (24/6).

Ia menyebutkan, jumlah TPS rawan terbanyak dari 10 kabupaten/kota di NTB terdapat di Kabupaten Lombok Timur dengan 782 TPS rawan, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 519 TPS rawan, dan Kabupaten Bima dengan 396 TPS rawan.