REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik menerbitkan 8.600 surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk Pilkada serentak 2018. Ribuan Suket tersebut diterbitkan demi meningkatkan partisipasi pemilih pada gelaran Pilgub Jatim 2018.
"Para pemilih saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nanti selain terdaftar di DPT, juga harus membawa formulir C6, menunjukan E-KTP atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gresik saat datang TPS,” kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni dalam siaran persnya, Senin (25/6).
Roni mengungkapkan baru saja mendapat surat dari KPU pusat terkait teknis pencoblosan tambahan. Bagi pemilih yang hanya membawa C6, tapi namanya masuk dalam DPT dan dipastikan adalah orang yang bersangkutan, maka orang tersebut boleh melakukan pencoblosan.
“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan para pemilih lansia yang kadang mereka jarang membawa KTP saat keluar rumah. Jadi kepada panitia yang ada di TPS untuk bisa memastikan bawa yang bersangkutan memang pemilih yang terdata di DPT,” ujar Roni.
Sementara itu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno berharap agar masyarakat Gresik turut mensukseskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2018. Menurutnya, kontribusi masyarakat Gresik dalam upaya mensukseskan gelaran Pilgub Jatim 2018 bisa dilakukan dengan menyalurkan hak pilihnya.
“Datanglah TPS dan ikutlah memberikan pilihan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur,” kata Sutrisno.
Imbauan tersebut diberikan juga terkait harapan KPU Gresik agar angka partisipasi pemilih bisa lebih baik. Bahkan diharapkan lebih baik dibanding pemilihan Bupati yang mencapai 70 persen. Jumlah tersebut sebenarnya sudah lebih baik dibanding partisipasi pemilu sebelumnya yang hanya menyentuh angka 64 persen.