Senin 25 Jun 2018 22:11 WIB

Dishub DKI Berencana Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum

Sertifikasi akan memudahkan Dishub DKI menetapkan struktur serta standardisasi gaji.

[Ilustrasi] Kendaraan roda dua, roda empat dan angkutan umum melintas di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Foto: Darmawan / Republika
[Ilustrasi] Kendaraan roda dua, roda empat dan angkutan umum melintas di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini untuk meningkatkan kemampuan pengemudi.

“Rencananya, pada tahun ini kami akan memberlakukan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum yang ada di Jakarta," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin (25/6).

Menurut dia, kebijakan sertifikasi tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Dishub DKI untuk meningkatkan kompetensi seluruh pengemudi. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai job protection untuk pengemudi angkutan umum.

Dengan pemberlakuan kebijakan sertifikasi terhadap seluruh pengemudi angkutan umum, dia mengatakan, Pemprov DKI berharap kinerja dan profesionalisme para pengemudi akan meningkat. Sebab, sertifikasi akan memudahkan Dishub DKI menetapkan struktur serta standardisasi gaji atau upah bagi para pengemudi angkutan umum.

“Sehingga, kesejahteraannya juga meningkat," ujar Sigit Wijatmoko.

Dia menuturkan kebijakan sertifikasi tersebut juga kedepannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh penumpang angkutan umum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, dia mengungkapkan, Dishub DKI juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pengemudi angkutan umum yang menimbulkan rasa tidak aman atau membahayakan para penumpang.

"Akan ada sanksi tegas yang kami berikan bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang. Sanksi yang tegas itu bisa termasuk pencabutan izin trayek," kata Sigit.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement