REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UAE) yang berencana mengatur fatwa agama akan berfungsi memastikan pemberitaan nilai-nilai moderat Islam, memerangi ekstremisme dan radikalisme. Ketua Otoritas Urusan Islam dan Wakaf Abu Dhabi, Mohammad Matar Al Ka'abi mengatakan Dewan Fatwa UAE memastikan adanya penyelarasan fatwa (aturan Islam) di negara tersebut. Serta, memastikan pemberitaan Islam moderat.
“Pemersatu dan mengatur praktik fatwa di UAE akan mencegah fatwa pribadi dan improvisasi serta membendung ekstremis dan teroris, sesuai dengan peran utama yang dimainkan oleh UEA dalam memerangi terorisme dan radikalisasi,” kata Al Ka'abi dilansir di Gulf News, Selasa (26/6).
Kabinet UEA membentuk Dewan Fatwa UEA yang merupakan otoritas tunggal untuk mengatur fatwa dan memastikan pemberitaan tentang nilai-nilai moderat sejati Islam pada Ahad (24/6) lalu. Dewan baru menjadi referensi tunggal dan memastikan keselarasan semua fatwa yang dikeluarkan di negara itu.
Baca: Menteri di Jerman Ini tak Keberatan Burkini untuk Pelajar
Dewan tersebut diharapkan menjadi referensi resmi untuk fatwa di UEA dan bekerja menyatukan upaya, visi dan tujuan untuk mengatur kerja lembaga pemerintah, lembaga, dan individu mengenai fatwa. UEA menjadi negara Arab pertama yang memberlakukan undang-undang untuk mengkriminalisasi hal atau orang yang meremehkan agama. Juga segala bentuk diskriminasi atas dasar agama, kasta, keyakinan, doktrin, ras, warna kulit, atau asal etnis.
Dewan berhak mengeluarkan fatwa umum mengenai berbagai masalah atau atas permintaan lembaga atau individu pemerintah, dan untuk melatih para mufti (ulama Islam) untuk mengembangkan dan mengembangkan keterampilan mereka. Dewan juga bertugas menerbitkan studi dan penelitian Islam yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan dan mengawasi pusat fatwa di Otoritas Umum untuk Urusan Islam dan Wakaf.
Dewan juga mengawasi fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas yang bersangkutan setelah berkoordinasi dengan mereka dan mewakili UAE di semua konferensi, forum, dan dewan yurisprudensi internasional yang terkait dengan urusan fatwa dan yurisdiksi terkait lainnya. Al Ka'abi mengatakan dewan juga memastikan, para sarjana agama menganjurkan Islam moderat dan menghilangkan sumber konflik di antara fatwa yang ada dan masa mendatang. “Dewan Fatwa akan mengeluarkan keputusan Islam pada berbagai masalah atas permintaan badan pemerintah, lembaga atau masyarakat umum, beralih ke sistem yang ditetapkan untuk mengeluarkan, mengumumkan dan mengarsipkan putusan,” ujar dia.
Seorang sarjana terkemuka, Ahmad Al Qubaisi meyakini apabila dewan diisi mufti dan cendekiawan terpercaya yang moderat dan toleran, akan berhasil memenangkan kepercayaan publik dan menjadi titik referensi semua pertanyaan. Al Qubaisi mengatakan dewan baru akan melindungi dan mengatur pengeluaran fatwa untuk mengurangi jumlah fatwa keagamaan yang memengaruhi kehidupan jutaan Muslim. “Membentuk otoritas fatwa tunggal diperlukan karena banyak orang telah mulai melewati otoritas badan keagamaan resmi dan telah mengeluarkan fatwa yang menyebabkan perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan Muslim,” ujar dia.
Al Qubaisi menjelaskan fatwa agama bertujuan, menawarkan sudut pandang yurisprudensi, mengklarifikasi semua terminologi, prinsip, dan tujuannya yang relevan. Tugas seperti itu hanya dapat dilakukan oleh para sarjana yang fasih dalam Fiqih Islam (yurisprudensi).