Selasa 26 Jun 2018 20:50 WIB

Ini Pelayanan Publik yang Tetap Buka Saat Pilkada

Pimpinan instansi pemerintahan diminta untuk melakukan pengaturan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan semua penyelenggara pelayanan publik untuk mengatur penugasan pegawai saat pilkada, Rabu (26/6). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan pada masyarakat tetap optimal.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/23/M.KT.02/2018. Menyusul terbitnya Keputusan Presiden 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

"Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masayrakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Asman di Jakarta, Selasa (26/6).

Baca juga: Perusahaan Disanksi Jika tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada