REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menyarankan partai politik (parpol) mengikuti norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan yang sudah resmi diberlakukan KPU. Gerindra yakin tidak ada parpol yang akan mengajukan calon anggota legislatif (caleg) bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, menanggapi munculnya polemik terkait PKPU yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. "Kalau parpol cari aman yang sesuai dengan UU tapi diterima KPU. Percuma kalau sesuai UU tapi nggak diterima KPU," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Namun Riza meyakini, partai politik juga tidak akan mencalonkan anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi. Sebab, hal itu juga yang terjadi di Partai Gerindra sendiri tanpa adanya aturan tersebut, sudah mengikuti subtansi norma tersebut. "Selama ini partai termasuk Gerindra nggak ada napi korupsi, 73 Anggota Gerindra nggak ada yang bermasalah. Saya kira semua parpol juga sama," kata Riza.
Terkait perdebatan normanya, Riza mengatakan Komisi II akan mempertemukan Pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk mencari titik temu dari persoalan tersebut. Sebab bagaimana pun, peraturan harus mengacu pada UU.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama. Kalau terus bersikeras dengan pendapat masing-masing seperti ini, ini akan menjadi masalah," ujar Riza.
Salah satu solusinya lanjut Riza,agar berpegangan dengan UU, KPU dan Bawaslu bisa menyosialisasikan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan caleg yang bermasalah. "Bisa dengan cara megumumkan (bahwa dia eks napi korup). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan, mengimbau pada masyarakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," ujar Riza.