Rabu 04 Jul 2018 09:01 WIB

Pemerintah Akhirnya Sahkan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, 2018.

Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana pada Senin (3/7). Meski demikian, KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 itu. 

Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi

"[bakal calon anggota legislatif] Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,"

Sementara itu, dalam PKPU No. 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkum-HAM, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.

Bunyi pasal itu yakni : "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,"

Pasal tersebut diketahui tidak mengatur tentang syarat bacaleg yang ditetapkan KPU, tetapi tentang bagaimana parpol menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/7),  Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengklaim tidak ada perbedaan substansial antara PKPU yang belum dengan yang sudah diundangkan. Pada intinya, PKPU yang telah diundangkan tetap tidak memperkenankan parpol mendaftarkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Menurutnya, parpol harus memastikan bahwa bacaleg bukan mantan napi korupsi sebelum didaftarkan ke KPU.

"Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bacaleg, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 tahun 2018. Kemenkumham menilai larangan mantan napi korupsi menjadi bacaleg dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement