REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Putra mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, pendaftaran mereka akan tetap berpotensi dicoret oleh KPU.
"Benar semua bisa mendaftar. Semua kita terima dulu (pendaftarannya). Kemudian kita nanti akan melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat pendaftaran caleg," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Jika setelah dilakukan verifikasi ternyata diketahui bahwa caleg tersebut pernah melakukan tindak pidana korupsi, maka KPU bisa mencoretnya. "Kami akan mengembalikan kepada parpol," lanjut Ilham.
Selain itu, parpol juga tetap diminta mengisi pakta integritas yang ada dalam formulir B3-KWK. Pakta integritas ini ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekretaris Jenderal Parpol. Pakta itu berisi pernyataan parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. Pakta integritas juga dibubuhi dengan materai untuk menegaskan kekuatan hukumnya.
"Kalau parpol sudah mengisi pakta integritas tetapi masih menyelipkan caleg yang mantan koruptor, kami tetap akan melakukan verifikasi," tegas Ilham.
Baca juga: DPR, Menkumham, Mendagri, dan KPU Bahas PKPU Caleg
Sebelumnya, Mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu menjadi salah satu bunyi hasil rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/7) pagi.
Hal itu sebagai tindak lanjut pascadiundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat norma larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Dalam rapat konsultasi disepakati, semua orang tak terkecuali mantan napi korupsi diberikan kesempatan untuk mendaftar.
"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, meski dapat mendaftar, penentuan terpenuhi syarat atau tidaknya bakal calon tersebut dikembalikan kepada KPU pada proses verifikasi caleg. Sementara sambil menunggu proses verifikasi caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar caleg tersebut dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan uji materi kepada MA terkait PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg.
"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.