REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan menterinya untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif 2019. Sebab menurut dia, sebagai kader partai, menteri juga ditugaskan untuk menjadi caleg.
"Ya dipersilakan. Kita harus tahu sebagian menteri dari parpol. Tentu saja mereka ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan politik. Salah satunya jadi caleg," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (6/7).
Jokowi pun menilai wajar jika menterinya kemudian mencalonkan diri sebagai caleg. Kendati demikian, menteri harus mengajukan izin cuti untuk mencalonkan diri. Sehingga tak mengganggu tugas di pemerintahan.
"Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan," ujarnya.
Namun, tambahnya, hingga saat ini belum ada menteri yang menyampaikan keinginannya untuk menjadi caleg. "Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg. Tapi sampai sekarang belum ada yang menyampaikan kepada saya," katanya.
Nantinya, tugas seorang menteri yang mengajukan cuti pun dapat digantikan oleh menteri lainnya atau menteri koordinator. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyampaikan rencananya untuk maju sebagai caleg.
Puan mengaku, jika akan maju menjadi caleg, ia pun akan menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah pemilihannya. Menurut dia, untuk mencalonkan diri menjadi caleg, menteri tak harus mundur dari jabatannya.
"Kan enggak ada aturan yang menyatakan bahwa kemudian harus mundur atau tidak, namun tentu saya harus seizin Presiden," ujar Puan di kantor Wakil Presiden, Jumat (6/7).
Puan juga menyebut, tak ada aturan bagi menteri untuk mengajukan cuti untuk maju menjadi caleg. Kendati demikian, Puan mengaku masih mempertimbangkan untuk maju menjadi caleg.