Selasa 10 Jul 2018 19:23 WIB

Zumi Zola Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK menduga Zumi memerintahkan anak buah mengumpulkan uang untuk anggota DPRD Jambi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. "KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/7).

Menurut Basaria, penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang 'ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi.

Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain. Adapun, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekira Rp 3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Basaria menyebut, selama proses penyidikan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp 700 juta. "Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Zumi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Zumi telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan Zumi sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.

Baca juga:

Terdakwa Supriono (51), politikus PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengakui ada uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp 3,4 miliar. Hal itu diakui terdakwa Supriono di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Supriono mengatakan bahwa anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang 'ketok palu' yang mereka minta untuk diberikan. Terdakwa juga mengakui bahwa ide permintaan uang 'ketok palu' itu berawal dari dewan.

Para anggota DPRD Jambi tidak mau sidang jika tidak ada uang. Alasannya, uang 'ketok palu' sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing anggota dewan.

"Ada dua kali pemberian, pertama akhir 2016 sebesar 100 juta, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017. Saya terima tahap pertama dan untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima, yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS, dan satu dari Nasdem," kata Supriono pada persidangan pemeriksaan dirinya di pengadilan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement