REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebut hingga kini belum ada menteri yang mengajukan diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Presiden, Rabu (11/7).
"Jadi sampai hari ini belum ada satu menteri pun yang menyampaikan ke Pak Presiden berkaitan dengan pencalonan di legislatif. Tadi disampaikan oleh KPU sampai hari ini belum ada satu pun," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta.
(Baca: Mendagri Mengaku tak akan Nyaleg)
Ia mengatakan, Undang-Undang tak melarang menteri mengajukan diri menjadi caleg. Terkait hal ini, sambungnya, Presiden tentu akan melihat berdasarkan Undang-Undang.
"Tentu Presiden yang pertama Undang-Undangnya seperti apa dulu, yang kedua sampai hari ini belum ada satupun menteri kabinet kerja mengajukan atau menyampaikan soal mundur maju pileg," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan menterinya untuk maju menjadi calon legislatif di pemilu legislatif 2019. Sebab menurut dia, sebagai kader partai, menteri juga ditugaskan untuk menjadi caleg.
Jokowi pun menilai wajar jika menterinya kemudian mencalonkan diri sebagai caleg. Kendati demikian, menteri harus mengajukan izin cuti untuk mencalonkan diri. Sehingga tak mengganggu tugas di pemerintahan.