REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua dari tiga tersangka penipuan, yang menggunakan paspor palsu. Mereka mengelabui korban dengan mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam.
Kapolsek Kartoharjo Kompol Eddy Siswanto, Kamis (12/7) mengatakan kedua tersangka adalah TAM (38) dan AL (40) yang merupakan warga Banten. "Sedangkan tersangka IS saat ini masih menjadi buron atau DPO polisi," katanya.
Menurut dia, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari teriakan korban yang mengenali para pelaku saat sedang beraksi di Plasa Madiun pada Rabu (11/7). Adapun korban sebelumnya telah melapor ke Polsek Kartoharjo karena berhasil kena tipu pelaku saat berkunjung ke salah satu mal di wilayah Polsek Kartoharjo sekitar Maret 2018.
Pada waktu itu, korban teperdaya dengan bujuk rayu pelaku. Para pelaku berdalih dapat menyembuhkan guna-guna dan berbagai macam penyakit di tubuh korban. Korban yang saat itu bersama anaknya berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan S Parman Kota Madiun diminta menyerahkan semua perhiasan dan HP sebagai syarat ritual pengobatan.
Modusnya, korban diminta membeli telur dan air mineral di toko swalayan yang ada di mal tersebut. Sementara kedua tersangka berada di area lain.
Saat membeli telur, korban merasa ada yang janggal dengan permintaan tersangka. Setelah kembali ke area semula, ternyata pelaku sudah kabur membawa semua barang berharga korban. "Merasa ditipu, korban lalu melapor ke Polsek Kartoharjo. Selang tiga bulan kemudian, korban melihat pelaku beraksi di pusat perbelanjaan lain hingga akhirnya berteriak maling," kata Kompol Eddy.
Teriakan korban membuat massa yang berada di sekitar lokasi langsung berkerumun untuk menangkap tersangka yang hendak melarikan diri. Tersangka AL bahkan sempat kabur melompat pagar, namun akhirnya terjatuh hingga mengalami luka di kaki.
"Keduanya lalu berhasil ditangkap polisi yang sedang berpatroli di mal setempat. Mudah-mudahan ini bisa berkembang, karena pengakuan tersangka, mereka tidak beraksi sendiri, tapi ada tiga kelompok lain. Sasaran mereka adalah ibu-ibu pengunjung mal yang membawa banyak uang dan perhiasan," kata Eddy.
Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah cincin emas masing-masing seberat 4,6 gram dan 5,1 gram, liontin emas seberat 2,4 gram, gelang emas seberat 24,5 gram, dan kalung emas seberat 6 gram. Kerugian korban mencapai lebih dari Rp25 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kitab Istambul, sebuah guci kuningan berisikan batu merah delima palsu, dan dua buku paspor negara Brunai Darusalam atas nama Sultan Abdul Gani dan Abdul Malik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana pejara selama empat tahun.