Jumat 13 Jul 2018 11:50 WIB

KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Terkait Kasus KTP-El

Wa Ode Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati, mantan anggota DPR RI dan anggota Badan Anggaran DPR RI sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/7).

Wa Ode merupakan mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Ia telah tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, sekitar pukul 10.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan. "Iya, kasus KTP-el untuk Pak Markus Nari, jadi saksi," kata Wa Ode.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Rina Wahyuni dan mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 hingga Oktober 2016 Wisnu Wibowo. KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan. Terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani. Dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el. Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el 2011 hingga 2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement