Kamis 19 Jul 2018 17:50 WIB

Istri Najib Razak Dituntut Bayar 60 Juta Ringgit

David menepis klaim bahwa gugatan itu adalah konspirasi untuk membantu Rosmah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Istri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor
Foto: The Star
Istri Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Istri mantan perdana menteri Malaysia, Datin Seri Rosmah Mansor harus membayar 60 juta ringgit (Rp 213 miliar). Uang tersebut untuk pengiriman perhiasan dari sebuah perusahaan Lebanon jika Departemen Bea Cukai memutuskan untuk menangkap mereka.

Pengacara Global Royalty Trading SAL, Datuk David Gurupatham mengatakan jika Bea Cukai ingin mengambil 44 perhiasan. Maka istri mantan perdana menteri harus membayarnya, dilansir di The Star Online, Kamis (19/7).

“Menurut klien kami (Global Royalty), siapa pun yang ingin mengambil barang itu boleh-boleh saja, tetapi seseorang harus membayarnya. Kami harus mengklaim jumlah dari Rosmah,” kata David.

Ia menambahkan bahwa barang-barang itu saat ini disita di bawah Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum 2001. Namun, dia menolak untuk mengatakan apakah barang telah diklaim, dan hanya mengatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan.

Seorang sumber yang akrab dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengatakan sebagian besar perhiasan itu dikirim dan diterima oleh agen-agen Rosmah atau orang-orang yang terhubung dengannya di luar negeri. Sumber itu menambahkan bahwa Bea Cukai sedang memeriksa untuk mengidentifikasi siapa agen-agen ini dan bagaimana barang-barang itu dibawa masuk.

Sementara itu, David menepis klaim bahwa gugatan itu adalah konspirasi untuk membantu Rosmah. “Itu tidak bisa menjadi konspirasi karena pihak berwenang telah menyita 12 ribu keping perhiasan. Yang dimaksud hanya 44 keping perhiasan dan ini tidak memiliki relevansi dengan keseluruhan penyelidikan," kata David.

Dia juga mengklarifikasi bahwa Global Royalty adalah perusahaan yang terdaftar di Lebanon. Hal ini mengingat banyak pertanyaan mengenai keberadaan perusahaan dan apakah itu merupakan kedok untuk bisnis lain.

“Ketika Anda melakukan pencarian perusahaan, Anda sebenarnya melakukan pencarian perusahaan, bukan pencarian Google. Ini juga bagian sah dari Samer Halimeh. Apakah atau tidak itu adalah kendaraan khusus untuk menutup transaksi, itu sebenarnya cukup normal," kata David.

Dalam pernyataan klaim Global Royalty, Samer Halimeh dan atau Maen Shakshir dinobatkan sebagai penjual atau agen yang mengirimkan kiriman perhiasan buatan tangan. Samer Halimeh adalah perhiasan terkenal di dunia dengan klien eksklusif. Perusahaan ini memiliki butik mewah di New York, London, Riyadh dan Cannes.

Di Malaysia, ada outlet Samer Halimeh di Starhill Gallery di Bukit Bintang, Kuala Lumpur. Di antara klien perhiasan adalah supermodel Naomi Campbell, ratu media AS Oprah Winfrey, aktris pemenang penghargaan Angelina Jolie dan penyanyi Elton John.

Pada tanggal 26 Juni, Global Royalty mengajukan gugatan hukum sebesar 60 juta ringgit terhadap Rosmah atas pengiriman perhiasan yang 'hilang'. Perusahaan ini mencari pesanan wajib untuk 44 item, sebesar 59,8 juta ringgit untuk dikembalikan.

Mereka menyebut Rosma sebagai pelanggan lama, perusahaan mengatakan itu adalah praktik umum untuk mengirimkan kiriman ke Rosmah atas permintaannya untuk evaluasi sebelum pembelian akhirnya. Pengiriman dikirim secara langsung pada 10 Februari.

Pada 22 Mei, Rosmah menegaskan dalam surat kepada Global Royalty bahwa dia telah menerima perhiasan itu, tetapi itu tidak lagi dalam kepemilikannya karena ditangkap oleh pihak berwenang. Pengacara Rosmah juga mengatakan bahwa 44 item hanya untuk dilihat oleh Rosmah dan tidak ada yang dibeli.

Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai, perhiasan, tas tangan, jam tangan, dan kacamata hitam yang bernilai hingga 1,1 miliar ringgit, yang perhiasannya sekitar 440 juta ringgit, tidak termasuk biaya pengerjaan yang biasanya 10 persen hingga 20 persen dari harga.

Lebih dari 12 ribu item perhiasan disita, yang terdiri dari 2.800 anting, 2.200 cincin, 2.100 gelang, 1.600 bros dan 14 tiara. Sementara itu, Kantor Jaksa Agung akan mengintervensi gugatan itu dengan alasan bahwa 44 keping perhiasan itu milik Pemerintah dan barang-barang itu dibeli menggunakan uang curian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement