Jumat 20 Jul 2018 06:26 WIB

Kejakgung Sudah tidak Buru Riza Chalid dalam Kasus Freeport

Nama pengusaha Riza Chalid pernah disebut dalam rekaman kasus 'Papa Minta Saham'.

Red: Nidia Zuraya
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan, sudah tidak memburu lagi pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport Indonesia. Alasannya, penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan.

"Bagi kita secara hukum, kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis (19/7).

Saat ditanya soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, ia menegaskan, soal itu adalah urusannya. "Silakan urusan dia, kok nanya ke saya, saya sendiri juga hadir di situ," katanya menegaskan.

Baca juga, Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun