Jumat 20 Jul 2018 07:45 WIB

Teknologi Surjan Tingkatkan Pendapatan Petani

Di atas lahan surjan petani bisa menanam jeruk dan sayuran.

Red: EH Ismail
Sistem budidaya Surjan
Foto: www.balittra.blogspot.com
Sistem budidaya Surjan

REPUBLIKA.CO.ID, Teknologi surjan yang berasal dari kearifan lokal masyarakat Banjar terbukti dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan petani di lahan rawa. Karena itu, teknologi surjan akan disebarkan oleh pemerintah yang tengah berupaya memanfaatkan lahan rawa untuk menopang kedaulatan pangan.

“Dengan sistem surjan, kita bisa tanam buah dan sayuran di lahan rawa,” kata Kepala Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian Profesor Dedi Nursyamsi.

Sistem surjan merupakan penataan lahan yang memadukan sistem basah dan kering secara berdampingan. Teknologi ini merupakan kearifan lokal  masyarakat rawa, seperti Suku Banjar,  Suku bugis, dan Suku Makassar yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang mereka.

Para petani transmigran dari Pulau Jawa yang melihat sistem tanam tersebut menamai cara bercocok taman ini dengan sebutan surjan. “Mirip dengan pola lurik pada baju surjan yang bergaris-garis, sehingga disebut surjan,” kata Dedi. 

Dia menjelaskan, dengan pola tanam surjan, lahan terlihat bergaris-garis karena petani memperluas lahan pematang yang menjadi daratan. Adapun lahan di bawahnya yang lebih rendah dijadikan sawah. “Di atas lahan surjan petani bisa tanam jeruk dan sayuran. Di bawahnya, padi,” kata Dedi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement