Senin 23 Jul 2018 14:01 WIB

Prasetyo: Napi Koruptor Bisa Saja Dipenjara di Nusakambangan

Ada juga usulan pengelolaan lapas oleh pihak swasta.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyoroti usulan agar narapidana korupsi dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, napi koruptor bisa saja dipenjara di Lapas Nusakambangan.

"Bisa saja seperti itu, tetapi kembali dikatakan mau kemana pun dipindahkan berpulang juga pada aparat pelaksana pembinaan napi itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, keputusan pemenjaraan di suatu lapas bukan merupakan wewenang kejaksaan. Tugas kejaksaan, kata Prasetyo, hanya menjadi eksekutor.

Ketika keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, kewenangan beralih ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham akan mengevaluasi langkah terbaik.

“Langkah terbaik itu untuk meminimalisasi dan meniadakan terjadinya penyimpangan dan juga hal-hal yamg tidak harus terjadi di lembaga permasyarakatan," kata Prasetyo.

Ada juga usulan pengelolaan lapas oleh pihak swasta. Namun, menurut Prasetyo, hal tersebut belum tentu juga menjamin berhasilnya proses pemasyarakatan narapidana. 

Baca Juga: KPK Kaji Usul Napi Korupsi Dipenjara di Nusakambangan

Apalagi, kata dia, swasta berarti badan usaha dan berpikir untung dan rugi. "Padahal ini semuanya pengabdian supaya mereka yg mereka harus memenuhi menjalani hukuman di dalam LP bisa terbina baik dan menjadi warga masyarakat yg baik bersama membangun negara," ujar dia.

Usulan pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan merebak usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wahid diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas plus bagi para narapidana korupsi, di antaranya Fahmi Darmawansyah. 

KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. 

Lapas Nusakambangan yang terletak di ujung barat daya Cilacap selama ini dikenal dengan fasilitas dengan keamanan tinggi. Biasanya, lapas ini difungsikan bagi para napi narkoba dan terorisme. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement